MOROWALI, Sulawesi Tengah - Saat ini Beredar luas vidio rekaman yang memperlihatkan salah satu oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkup Pemkab Morowali ikut aktif dalam aktivitas kampanye salah satu Pasangan Calon Bupati (Paslon) yakni nomor urut 1 Taslim - Asgar Ali.
Hal ini telah menjadi pergunjingan hangat di kalangan masyarakat Morowali hingga beredar luas sejumlah foto dan video di sejumlah platform media sosial yang memperlihatkan adanya oknum salah satu ASN yang bertugas di Dinas Perpustakaan Kabupaten Morowali saat kampanye Paslon 01.
Sangat tampak jelas terlihat di salah satu foto yang beredar bahwa oknum ASN tersebut duduk tepat di bagian depan pada saat prosesi kampanye di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur.
Bahkan pada salah satu video, oknum ASN tersebut terlihat ikut melakukan yel-yel yang dipandu oleh pembawa acara kampanye pasangan nomor urut 1 Taslim - Asgar.
Ketua Panwaslu Kecamatan Bungku Timur Abdul Samad saat dikonfirmasi pada Sabtu 12 Oktober 2024 pagi, membenarkan adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN pada kegaitan kampanye Paslon 01 di Desa Kolono.
Menurut pria yang akrab di sapa Samad ini bahwa oknum ASN inisial A yang dimaksud benar bekerja di Dinas Perpustakaan Kabupaten Morowali sebagai Kepala Seksi.
Saat ini pihaknya telah menelusuri hal tersebut, dan telah melaporkan temuan Panwaslu Bungku Timur ke Bawaslu Kabupaten Morowali.
"Benar belum ada laporan secara langsung ke kita, tapi berdasarkan informasi yang didapatkan oleh Panwaslu dilapangan sudah bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada, " ujar Abdul Samad.
Ia menambahkan kalau persoalan tersebut telah dimasukan ke form A dan telah diserahkan ke Bawaslu Morowali untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
"Kami sudah masukkan itu ke form A dan telah kita serahkan ke Bawaslu Morowali untuk ditindaklanjuti, kita tunggu saja seperti apa hasilnya, " tandasnya.
Untuk diketahui, bahwa Mendagri Tito Karnavian sudah sering mengingatkan ASN agar saat kampanye pasangan calon pilkada menjadi peserta pasif bukan aktif sebagimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Tito menegaskan ASN tidak boleh berkampanye aktif. Jadi kehadiran ASN saat kampanye calon pemimpin hanya bersifat pasif.
"Yang tidak boleh dia kampanye aktif. Jadi kampanye yang bersifat hadir pasif. Mendengarkan visi misi calon kandidat. Itu bedanya, " tegasnya.
Begitupun dalam Pasal 494 UU 7 tahun 2017 yang menyebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000, 00 (dua belas juta rupiah).
Hal itu pun diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas PNS. PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur lebih rinci larangan bagi PNS terkait netralitas dalam pemilu dan pemilihan yang sebelumnya tidak diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010.