MOROWALI, Sulawesi Tengah - PT Cetara Bangun Persada (CBP) Site Morowali berharap agar PT Fadlan Mulia Jaya (FMJ) terlebih dulu membuat kesepakatan antar kedua perusahaan terkait penggunaan jalan houling di wilayah IUP PT CBP.
Hal tersebut disampaikan Corporate Operation Officer PT CBP, Nandang, kepada sejumlah Wartawan, Sabtu (27/05/2023) di area lokasinya di Desa Lalampu, kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah.
"Sudah 1 tahun lebih koordinasi tapi tidak di respon, sebaiknya PT FMJ punya etikad baik untuk ketemu sesama pimpinan pusat di Jakarta supaya ada solusi sama-sama baik buat perusahaan dan masyarakat, " terang Nandang didampingi humasnya, Bram.
Kata Nandang, sudah pernah dilayangkan surat kepada PT FMJ tentang pembenahan dan pembinaan di wilayah IUP CBP. Dalam isi surat tersebut sudah disampaikan untuk menghentikan aktivitas PT FMJ yang ada di wilayah IUP CBP karena ada beberapa hal pertimbangan.
Diantaranya, ada lahan masyarakat yang merasa tidak diakomodir dan ada yang diakomodir. Kemudian, terkait koordinasi yang belum utuh antara CBP dan FMJ sehingga membuat CBP merasa dirugikan karena belum ada satu hal pemahaman bersama.
"Jadi, jika sudah ada satu pemahaman ini terkait kesepakatan nilai, maka nilai tersebut diperuntukkan bagi masyarakat bukan untuk CBP. Karena CBP tidak cari kepentingan bisnis atau cari untung terkait hal ini tapi murni akan didistribusikan ke masyarakat termasuk untuk maintenance, " ujar Nandang.
Selanjutnya kata Nandang, tanggung jawab reklamasi terkait lahan yang sudah dibuka termasuk lokasi stok file ore FMJ yang berada di wilayah IUP CBP. karena hal tersebut menjadi tanggung jawab CBP terhadap pemerintah.
Atas hal itu, PT CBP sudah beberapa kali juga melayangkan surat dan memasang plank larangan serta melakukan penghentian kegiatan yang masuk di wilayah IUP nya dengan harapan akan mendapatkan respon yang baik tapi nyatanya tidak mendapat respon yang baik dari pihak FMJ.
"Kami harap ada respon yang baik dari PT FMJ supaya bisa sama-sama jalan sebagai perusahaan yang saling bergandengan, " tuturnya.
"Demikian ke pemerintah kiranya objektif memahami hal ini karena ada aturan main yang harus kita jalani sama-sama mengenai hak dan kewajiban, " tandasnya menambahkan.
Dilokasi yang sama, salah satu perwakilan masyarakat Desa Lalampu, Pak Itong berharap agar kedua perusahaan duduk bersama mencarikan solusi atas permasalahan yang sedang dihadapi.
Sebab hal ini, kata Pak Itong berdampak terhadap masyarakat yang selama ini berpenghasilan dari kedua perusahaan dan masyarakat sangat mendukung kedua perusahaan untuk sama-sama beraktivitas yang manfaatnya sudah dirasakan masyarakat.
"Sebaiknya ada mediator dalam hal ini pemerintah terutama petinggi kedua perusahaan duduk bersama agar masyarakat tidak galau, " harapnya.
Ditempat yang berbeda, KTT PT FMJ Samsuddin Badudu yang dikonfirmasi sejumlah awak media terkait hal tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah ingin menemui pimpinan PT CBP di jakarta.
Tetapi karena pimpinan PT CBP meminta pertemuan di kantor nya sendiri maka PT FMJ membatalkan pertemuan tersebut karena pertimbangan netralitas yang seharusnya pertemuan awal dilakukan diluar kantor masing-masing.
"Jadi, bukan kita tidak mau. Sangat tidak etis kalau pertemuan awal itu harus di kantornya di Jakarta, harusnya kita cari tempat yang netral, " ucap Samsuddin.
Selanjutnya dikatakan Samsuddin bahwa Lahan yang di lalui itu merupakan lokasi masyarakat pemilik lahan yang belum dibebaskan, yang mana lahan tersebut tidak potensial dan tidak ada operasi PT CBP sehingga tidak mengganggu aktivitas termasuk dampak tidak ada terpengaruh ke PT CBP.
"Jadi, itu lahan masyarakat yang belum dibebaskan dan kita mendapatkan izin dari masyarakat pemilik lahan silahkan ditanyakan, " jelas Samsuddin.
Diterangkan Ketua Forum KTT Sulteng itu bahwa dalam undang-undang ada disebutkan setiap perusahaan harus menciutkan lokasi yang tidak potensial, agar supaya bisa digunakan masyarakat tetapi sudah dua kali dilakukan perpanjangan izin, tapi lahan yang tidak potensial tak kunjung di ciutkan.
"Begitu pun undang-undang tersebut dibuat atas dasar manfaat, dan kami selama ini sudah memberikan manfaat kepada negara dan masyarakat, " ucapnya.
Disamping itu, kata Samsuddin bahwa pada akhir 2022 dan awal Januari 2023, sudah ada surat kesepakatan antara PT FMJ dan CBP yang isinya saling sepakat atas poin-poin yang ada termasuk memperbolehkan penggunaan jalan houling dan surat pernyataan bila ada dampak yang timbul siap tanggungjawab sepenuhnya PT FMJ.
"Ada ini surat kesepakatan walaupun masih ditingkat menegemen site Morowali termasuk surat pernyataan, " ungkap Samsuddin sembari menunjukkan isi surat dimaksudkan.
(PATAR JS)