MOROWALI, Sulawesi Tengah - PT Damai Rejeki Yumana (PT. DRY) selaku Joint Operasional (JO) PT Fadlan Mulia Jaya (PT. FMJ) perusahaan tambang di Desa Lalampu, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, belum membayarkan hak rekanan kerjanya PT. Bhima Amartha Makmur (PT. BAM).
Hal ini membuat PT. BAM sangat dirugikan padahal semua kewajiban telah ditunaikan sesuai kesepakatan yang dibuat, sementara yang menjadi hak PT BAM tidak diselesaikan sampai saat ini sudah cukup lama terhitung sejak bulan April 2023.
"Sehubungan dengan adanya permasalahan ini, sampai hari ini yang mana Denny Tedjo selaku direktur PT. DRY belum membayarkan atau menyelesaikan Invoice yang di tagihkan oleh PT. BAM sejak bulan April 2023, " ungkap Irvan Kamaluddin selaku direktur PT. BAM kepada sejumlah Wartawan, Kamis (27/07/2023).
Dijelaskan Irvan, bahwa selama ini PT. DRY berkontrak JO dengan PT. FMJ dan PT BAM selaku rekanan kerjanya telah mengajukan tagihan invoice terkait penggunaan atau penyewaan fasilitas penunjang pertambangan yang ada di wilayah IUP PT. FMJ, termasuk mobil Lv, Fasilitas Lab, dan Mesin bor, dan lain-lain.
Selain itu ada juga perjanjian Fee royalty atau deviden atas penjualan harga Ore di PT. FMJ yang terjadi atau dibuat oleh saudara Denny Tedjo sendiri dimana bunyi perjanjian tersebut adalah pihak PT.DRY membagikan deviden sebesar 30 Persen profit bersih untuk penjualan ore di wilayah JO PT. DRY dimana IUP PT. FMJ sejumlah 39.798 MT kepada Irvan Kamaluddin selaku direktur PT BAM.
"Perjanjian tersebut tidak
direalisasikan oleh pihak PT. DRY sehingga pihak kami (PT BAM, red) melakukan penuntutan untuk meminta agar segera hak kami dibayarkan, " terang Irvan.
Hal ini pun kata Irvan, telah diketahui oleh KTT PT. FMJ, Syamsudin Badudu, karena dirinya sempat meminta langsung untuk di mediasi dengan harapan agar pihak PT. FMJ ini membantu menyelesaikan permasalahan tersebut dan komunikasikan ke JO PT DRY.
Selang beberapa hari kemudian KTT PT. FMJ memanggil direktur PT. BAM untuk melakukan pertemuan di Jakarta dengan saudara Arif selaku anak pemilik IUP PT. FMJ dan saat itu pihak PT.FMJ berjanji akan mencarikan solusi dengan cara menyampaikan masalah ini kepada saudara Aziz Wallang selaku Direktur Utama IUP PT. FMJ agar pihak PT. DRY JO dari PT. FMJ ini dapat menyelesaikan kewajibannya dan tidak membawa nama PT. FJM.
"Ini sudah sekian lama sejak pertemuan tersebut tapi sampai hari ini belum ada penyelesaian terhadap permasalahan untuk membayarkan hak kami, " keluh Irvan direktur PT BAM.
Diakhiri penuturannya, Irvan merincikan hak-hak PT BAM yang harus diselesaikan oleh PT DRY yakni sebagai berikut:
1. Invoice penggunaan fasilitas penunjang pertambangan sebesar Rp. 1.141.000.000 ( Satu Milyar Seratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah )
2. Royalty fee / deviden 30 ?ri penjualan ORE di IUP PT. FMJ diperkirakan sebesar kurang lebih
Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah).
"Jadi total hak kami yang harus di bayar PT. DRY itu senilai Rp. 1, 5 Milyar lebih, " terang Irvan sembari mewanti-wanti akan membawa masalah ini ke proses hukum jika tak segera diselesaikan.
Terkait hal ini KTT PT FMJ, Syamsudin Badudu, yang dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa permasalahan tersebut internal antara PT. BAM dan PT. DRY selaku JO PT FJM tetapi dirinya menyarankan agar kedua belah pihak duduk bersama menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Baiknya, kedua belah pihak duduk bersama menyelesaikan secara musyawarah, " cetusnya.
Sementara itu pihak PT DRY yang berupaya dikonfirmasi belum berhasil hingga berita ini ditayangkan.
(PATAR JS)