MOROWALI, Sulawesi Tengah - PT. Transon Bumindo Resources (PT. TBR) perusahaan tambang di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali pastikan tak ada aktivitas ilegal dilokasinya, termasuk sejumlah perusahaan yang ikut join di areal lingkar tambangnya.
Hal ini ditegaskan Legal PT TBR, Maskun, kepada wartawan media ini, Jum'at (28/07/2023).
Dijelaskan Maskun, sebelum PT TBR mengakuisisi IUP Operasi produksi PT. Bumi Morowali Utama (PT BMU) sebagai pemilik awal, areal tersebut telah terbuka dan dilakukan penambangan pada tahun 2012-2013, yang masih berstatus Areal Pemanfaatan Lain (APL).
"Setelah kami (PT TBR) mengakuisisi IUP Operasi Produksi PT BMU, maka kami sebagai pemilik baru melakukan kegiatan pekerjaan yang berhubungan dengan realisasi investasi Kawasan Industri sehingga membutuhkan tanah untuk pengerukan, bukan melakukan kegiatan penambangan pada areal yang dimaksud, " terangnya.
Menurut Maskun bahwa kegiatan-kegiatan penambangan yang dilakukan saat ini pada wilayah IUP Operasi produksi PT BMU berada dalam areal yang telah memiliki IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) dan juga telah tertuang dalam RKAB tahun 2023 yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian ESDM Republik Indonesia.
Begitu pun halnya, kata Maskun aktifitas penambangan yang dilakukan oleh PT. Habei Geologika Indonesia (PT. HGI) yang dikoordinator Misrul berada di lokasi ex IUP PT. Prima Nusa Sentosa (PNS) ditegaskan bahwa hal itu tidak benar yang benar adalah lokasi tersebut sudah beralih fungsi menjadi lokasi smelter PT TBR.
"Kami tegaskan PT. HGI tidak ada melakukan aktifitas penambangan di kawasan ex IUP PT. PNS, lokasi ex IUP PT. PNS sekarang sudah beralih fungsi menjadi kawasan industri PT. TBR dan menjadi lokasi smelter PT TBR, " urainya.
"Kami tegaskan juga nama Misrul bukan merupakan karyawan PT. TBR dan tidak ada kaitannya dengan aktifitas tambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT TBR, " jelasnya menambahkan.
(PATAR JS)