MOROWALI, Sulawesi Tengah - PT Rizky Utama Jaya (RUJ) memberikan klarifikasi terkait tudingan tak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemda Morowali.
Menurut pihak RUJ tidak benar kalau ada ditudingan PT RUJ tak memiliki IMB. Hal ini disampaikan langsung pihak Manajemen PT. RUJ, Muh Yusran kepada sejumlah awak media di Bungku, Kamis malam (18/5/2023).
"Jadi rekan-rekan tidak betul itu kalau dikatakan PT RUJ tak miliki IMB, yang benar PT RUJ sudah memiliki IMB atau PBG selama ini, " terang Muh Yusran sembari menunjukkan bukti-bukti kepemilikan IMB dimaksudkan.
Dikatakan Yusran, bahwa PT RUJ sudah mengantongi izin IMB sejak tanggal 27 September tahun 2021 dari Pemda Morowali, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Morowali yang kala itu Kepala Dinasnya, Drs. Yusman Mahbud.
PT RUJ kata Yusran, selama ini sangat patuh terhadap segala regulasi yang berlaku, dimana dari Managemen perusahaan jauh-jauh hari sebelum melakukan aktivitas sudah melengkapi segala legalitas yang dipersyaratkan.
Setelah semua persyaratan terpenuhi barulah PT RUJ melakukan aktivitas tambang batu gamping yang berlokasi di Desa Nambo, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
"Jadi soal legalitas perusahaan ini pihak Managemen sudah lengkapi. mulai dari IMB termasuk izin Konpeyor, izin Jety, izin Modi ESDM dan lain-lain. Bisa di cek supaya lebih pasti jangan sampai dikatakan mengada-ada, " ungkapnya.
(PATAR JS)